Combiendetemps News Combiendetemps News
/home / ekonomi / Polisi Tangkap Pria Perusak Spion...
EKONOMI

Polisi Tangkap Pria Perusak Spion Mobil di Jakarta Utara

Pelaku perusakan spion mobil di Sunter saat ditangkap aparat kepolisian di Jakarta Pusat

Pelaku perusakan spion mobil di Sunter saat ditangkap aparat kepolisian di Jakarta Pusat

Jalanan Jakarta selalu panas, dan adakalanya lelaki membiarkan amarah menguasai dirinya. Di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebuah mobil menjadi korban dari amuk yang sia-sia. Menurut keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui akun Instagram mereka, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial GV dalam waktu kurang dari satu hari. Penangkapan terjadi tanpa perlawanan di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak berwajib, motif dari perbuatan itu murni karena amarah yang meledak di jalan raya. Tersangka mengaku jengkel karena merasa jalurnya dihalangi oleh korban. GV kemudian menghentikan kendaraannya secara sepihak untuk menghadang korban. Lelaki itu turun dengan kepalan tangan dan tuduhan bahwa mobilnya telah ditabrak, sebuah alasan klasik di jalanan yang padat.

Tindakan anarkis segera menyusul setelah adu mulut itu. Menurut polisi, pelaku menghancurkan kaca spion dan menekuk wiper hingga mobil korban mengalami kerusakan yang parah. Kerugian materiil akibat amarah sesaat itu tidak murah, ditaksir mencapai Rp50 juta. Kini GV harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk menghadapi pemeriksaan yang lebih dingin.

Sebelum penangkapan itu terjadi, sebuah rekaman video tentang kekerasan di jalanan Sunter telah menyebar luas dan memicu kegemparan di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang pria berkaus hitam dan bercelana jins memukul spion mobil berulang kali hingga patah. Menanggapi situasi tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi menyatakan bahwa anggota Polsek Tanjung Priok telah bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, atas tindakan merusak barang milik orang lain secara sepihak, pelaku kini dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Polisi juga mengimbau agar para pengguna jalan tidak mudah kehilangan kesabaran, karena jalanan adalah tempat bersama, bukan ring untuk meluapkan kemarahan.

// TOPICS
#polda_metro_jaya #polres_jakarta_utara #tanjung_priok #sunter #kriminalitas #kekerasan_jalanan
Jurnalis Daerah & Budaya - Spesialis Isu Lokal dan Kearifan Tradisional

Ratna Dewi Lestari adalah jurnalis yang mendalami isu-isu daerah dan kebudayaan Indonesia. Dengan latar belakang sebagai antropolog budaya, ia memiliki pemahaman mendalam tentang kearifan lokal, adat istiadat, dan dinamika sosial di berbagai wilayah Nusantara. Liputannya yang dekat dengan masyarakat akar rumput menjadikannya jembatan antara peristiwa daerah dan audiens nasional. Ia juga aktif meliput pariwisata, seni tradisional, dan isu lingkungan di berbagai daerah di Indonesia.