Matahari belum terbit dan angin pagi berembun di Kalideres, Jakarta Barat, ketika kejahatan itu terjadi. Menurut pihak kepolisian, peristiwa pencurian berlangsung pada Sabtu, dua puluh Juni. Seorang pria bernama Firmansyah kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di depan rumah. Dunia berjalan begitu cepat, dan motor itu hilang dalam kegelapan subuh.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang pada Rabu, delapan Juli, penyelidikan bergerak cepat melalui rekaman kamera pengawas. Polisi melihat bayangan para pelaku dan melacak jejaknya. Petugas menangkap pria pertama, ED, di sebuah rumah kontrakan di Duri Kosambi, Cengkareng. Di sana, mereka menemukan sebuah kunci leter T, alat besi yang dingin dan tajam untuk merusak rumah kunci.
Menurut pemeriksaan polisi, ED tidak bekerja sendiri. Dia menyebut nama MFJ, rekannya dalam malam yang gelap itu. Polisi kemudian memburu MFJ dan menangkapnya tanpa perlawanan di kawasan Tegal Alur, Kalideres. Dua pria itu kini menghadapi kenyataan di balik jeruji besi.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, motor curian itu telah dijual di kawasan Bongkaran, Cengkareng, seharga tiga juta seratus ribu rupiah. Uang itu tidak bertahan lama. Mereka menghabiskannya demi kepuasan sesaat, membeli narkotika jenis sabu dan obat-obatan keras yang merusak tubuh.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk beraksi, kunci T, dan pakaian pelaku. Menurut hukum yang berlaku, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Hukuman yang panjang untuk sebuah malam yang pendek.