Combiendetemps News Combiendetemps News
/home / berita / Polres Soetta Tangkap Wanita Kurir...
BERITA

Polres Soetta Tangkap Wanita Kurir Sabu Senilai Rp 10 Miliar

Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti sabu 8,3 kilogram dalam rilis pers

Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti sabu 8,3 kilogram dalam rilis pers

Udara bandara selalu sibuk, penuh dengan barang-barang yang berpindah dan manusia yang datang serta pergi. Di sana, kejahatan mencoba bergerak diam-diam dalam paket kargo. Namun, para petugas bergerak lebih cepat. Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RSY dan menyita narkotika jenis sabu seberat 8.369 gram. Nilai ekonomi dari barang haram itu mencapai Rp 10 miliar.

Berdasarkan keterangan dari Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ida Bagus Widwan Sutadi, perburuan ini dimulai pada sebuah Senin di bulan April. Petugas menerima informasi tentang adanya paket mencurigakan yang hendak dikirim menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Paket itu bergerak lewat jalur udara, tersimpan di dalam kargo bandara yang dingin. Ketika diperiksa, petugas menemukan kristal bening. Itu adalah methamphetamine, sebuah racun yang nyata.

Polisi tidak berhenti di bandara. Mereka mengikuti jejak barang itu hingga ke Sulawesi Tenggara. Menurut Kombes Ida Bagus Widwan Sutadi, tim menangkap RSY sesaat setelah perempuan itu menerima paket tersebut di Kota Kendari. Di tempat tinggalnya, polisi menggeledah dan menemukan delapan paket sabu, timbangan digital, telepon genggam, serta kartu identitas palsu. Semua benda itu kini menjadi saksi bisu dari kejahatan yang gagal.

Menurut perhitungan pihak kepolisian, sabu seberat lebih dari delapan kilogram tersebut bisa merusak banyak orang. Dengan asumsi satu gram digunakan oleh satu orang, maka penggagalan ini telah menyelamatkan 8.369 jiwa dari kegelapan narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan, RSY dikendalikan oleh seseorang dengan nama samaran "Avtr" melalui aplikasi pesan singkat. Sosok misterius itu kini menjadi buronan yang terus diburu oleh aparat yang tidak akan menyerah.

Hukum mengancam dengan tegas. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, RSY kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kini tersangka dan seluruh barang bukti berada di Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Penyelidikan masih panjang, dan polisi berjanji akan terus menjaga jalur udara dari segala bentuk penyelundupan barang haram.

// TOPICS
#polres_soetta #narkoba #sabu #penyelundupan_narkoba #kriminal #bandara_soekarno-hatta #kendari
Jurnalis Daerah & Budaya - Spesialis Isu Lokal dan Kearifan Tradisional

Ratna Dewi Lestari adalah jurnalis yang mendalami isu-isu daerah dan kebudayaan Indonesia. Dengan latar belakang sebagai antropolog budaya, ia memiliki pemahaman mendalam tentang kearifan lokal, adat istiadat, dan dinamika sosial di berbagai wilayah Nusantara. Liputannya yang dekat dengan masyarakat akar rumput menjadikannya jembatan antara peristiwa daerah dan audiens nasional. Ia juga aktif meliput pariwisata, seni tradisional, dan isu lingkungan di berbagai daerah di Indonesia.