Respons Kuasa Hukum Dokter Tifa Soal Dakwaan Penghinaan Pejabat Publik
Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan tersebut, jaksa mendakwa dokter Tifa atas dugaan fitnah dan penghinaan terkait tudingannya mengenai keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian imateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi yang merasa dihina oleh narasi tersebut. Menanggapi poin dakwaan ini, kuasa hukum dokter Tifa, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa penilaian pro dan kontra dari masyarakat merupakan risiko mutlak yang melekat pada setiap pejabat publik di negara demokrasi.
Read Also
Aziz berargumen bahwa persepsi publik terhadap tindakan maupun latar belakang pejabat tidak selalu seragam, meski ia sepakat kritik tetap memiliki batasan agar tidak berubah menjadi penghinaan murni. "Sebagai pejabat publik, kenegarawanan itulah yang ditunggu ya," ujarnya saat memberikan pernyataan yang disiarkan via kanal YouTube tvOneNews.
Untuk memperkuat pandangannya, Aziz mengungkit kembali peristiwa demonstrasi tahun 2010 silam saat seekor kerbau bertuliskan "SiBuYa" dibawa ke jalanan sebagai protes terhadap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, aksi yang dinilai jauh lebih provokatif tersebut tidak berujung pada pelaporan pidana maupun penahanan, yang mencerminkan tingkat toleransi politik pada masa itu.