Kesiapan Dokumen Pendidikan dan Pembuktian di Persidangan
Rencana kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akhirnya menemui titik terang. Pihak keluarga dan tim hukum memastikan bahwa mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut berkomitmen penuh untuk menghormati jalannya proses peradilan.
Anggota tim penasihat hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menjelaskan bahwa kliennya dipastikan datang ke pengadilan hanya pada agenda yang krusial. Firmanto membantah anggapan bahwa Jokowi akan memantau jalannya sidang secara rutin, karena kehadiran fisik di ruang sidang sepenuhnya bergantung pada kebutuhan pembuktian yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Read Also
Seluruh berkas pendidikan asli milik Jokowi, mulai dari ijazah SMA hingga ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, saat ini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk keperluan hukum. "Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir. Dan tentu Bapak akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga," ujar Firmanto dalam keterangannya.
Pihak Universitas Gadjah Mada dan sejumlah saksi ahli rencananya akan dihadirkan dalam agenda persidangan berikutnya untuk memberikan kesaksian tertulis maupun lisan. Tim hukum Jokowi menegaskan bahwa beban pembuktian materiil atas tuduhan dokumen palsu ini sepenuhnya berada di tangan pihak terdakwa sebagai pembuat pernyataan.