Realita Kesejahteraan Dosen dan Gugatan Upah Minimum di Mahkamah Konstitusi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, membagikan kisah pilunya mengenai penghasilan dasar yang sangat terbatas saat menjadi saksi dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi. Meski telah mengabdi selama belasan tahun dan mengantongi gelar doktor dari Macquarie University, Australia, serta memiliki sertifikasi dosen, pendapatan yang ia terima dinilai belum mampu menjamin kehidupan yang layak.
Dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut, Cenuk mengungkapkan bahwa gaji pokok terbarunya hanya berkisar Rp2,6 juta. Total penghasilan yang ia bawa pulang dalam tiga bulan terakhir adalah Rp3,3 juta setelah ditambah tunjangan lektor dan uang makan, angka yang nyatanya masih jauh di bawah Upah Minimum Kota Surabaya yang mencapai Rp5,28 juta.
Read Also
Kondisi ini kian dipersulit oleh sistem pelaporan Beban Kerja Dosen yang ketat, di mana status 'tidak memenuhi' pada semester ini membuat tunjangan sertifikasinya terancam dihentikan untuk periode berikutnya. "Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," tutur Cenuk.
Merespons ketimpangan ini, Serikat Pekerja Kampus yang bertindak sebagai pemohon mendesak agar MK menafsirkan aturan gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum regional tempat kampus berada. Melalui perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, SPK menilai absennya standar perlindungan upah yang jelas dalam UU Guru dan Dosen saat ini merupakan bentuk diskriminasi nyata terhadap profesi akademik di Indonesia.