Sitaan Mewah Korupsi Izin Tambang PT QSS di Kalimantan Barat
Tim penyidik Kejaksaan Agung mengamankan aset mewah bernilai fantastis saat melakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat. Salah satu aset yang menyita perhatian adalah mobil sport Lamborghini Huracan keluaran tahun 2022 milik tersangka Sudianto alias Aseng. Demi mengelabui petugas, mobil super tersebut disembunyikan di sebuah gang sempit dan kunci kontaknya sengaja dibuang oleh pelaku ke dalam parit.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan yang berlangsung pada periode 11 hingga 16 Juni 2026 ini menyasar sejumlah properti milik tersangka dan pihak terafiliasi. Selain mobil sport mewah, korps adhyaksa juga mengamankan puluhan kendaraan operasional termasuk 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, mobil Toyota Camry, serta delapan batang emas murni seberat 8 kilogram yang ditemukan di rumah direktur perusahaan.
Read Also
Kasus megakorupsi ini mencuat setelah PT QSS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diketahui melakukan aktivitas pengerukan komoditas di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi mereka. Pihak penyidik mengungkapkan bahwa hasil tambang ilegal tersebut kemudian dimanipulasi sedemikian rupa menggunakan dokumen resmi, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik korporasi agar bisa lolos ekspor.
Hingga saat ini, kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dalam pusaran kasus tersebut, termasuk pemilik manfaat Sudianto, jajaran direksi, konsultan perizinan, hingga oknum analis di Kementerian ESDM berinisial HSFD yang diduga menerima aliran suap. Praktik lancung ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor mineral, melainkan juga memicu kerusakan ekologis akibat penambangan liar tanpa kendali.